Awas Keliru! Ini Yang Harus Kalian Ketahui Tentang Imunisasi

Bersyukur, mungkin hanya itu yang bisa saya rasakan saat melihat potret anak-anak yang ditampilkan pada rangkaian acara Kementrian Kesehatan RI dalam memperingati Pekan Imunisasi Dunia 2017. Bertempat di Hotel Parklane, Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis 27 April 2017 dengan mengangkat tema "Penuhi Hak Anak Untuk Hidup Sehat Melalui Imunisasi", Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yakin bahwa melalui Blogger miskonsepsi yang beberapa kali berkembang dimasyarakat dapat dirubah dan diedukasi dengan baik dan benar, serta tujuan imunisasi sebagai hak anak dapat terwujud sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.



   "IMUNISASI BISA!! JADIKAN ANAK INDONESIA SEHAT DAN BAHAGIA", jelas tulisan itu saya lihat saat memasuki ruang acara. "Jadi, kita tahu bahwa untuk pelayanan imunisasi ini sebenarnya sudah ada dasar hukum yang jelas" kata Dr. Prima Yosephine, MKM selaku Kepala Sub Direktorat P2P membuka sesi pertama temu blogger siang itu, pasalnya untuk imunisasi memang sudah masuk kedalam hak anak sesuai dengan UUD 45, UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dan UU No. 36 Tahun 2009, sehingga semua sudah diatur bagaimana proses penyelengaraanya dan standar-standar nasionalnya. Tentunya semua berawal dari kesadaran lingkungan terdekat, pertama bagi orangtua, kemudia keluarga lalu masyarakat sekitar baru lah sampai di peran pemerintah untuk mengingatkan bahwa imunisasi adalah penting untuk kesehatan anak..
"IMUNISASI bersifat MANDATORY, artinya wajib hukumnya, merupakan hak bagi anak"
Namun ternyata banyak pemahaman yang keliru (miskonsepsi) tentang vaksin dan imunisasi, saya merasa amat disayangkan hal ini terjadi, tentunya sangat merugikan bagi negara, orang tua dan anak yang tidak diimunisasi. Miskonsepsi sendiri jelas akan memberikan dampak yang buruk, keraguan serta kerugian kedepannya, hal ini biasanya terjadi karena ketidak tahuan masyarakat / kurangnya informasi mengenai vaksin dan imunisasi seperti bahaya, manfaat, isi kandungan dan jadwal imunisasi, serta pengalaman yang dibesar-besarkan oleh media hingga informasi yang tidak benar yang sengaja disebar luaskan oleh orang yang tak bertanggung jawab, sungguh memalukan. Namun Kemenkes dalam hal ini sudah melakukan perlawanan terhadap miskonsepsi tersebut, dengan cara berkomunisasi tentang informasi edukasi secara terus menerus, hingga bekerja sama dengan media massa, media sosial, organisasi swasta, hingga tokoh agama.

Dr. Prima Yosephine, MKM
Dr.dr. Soedjatmiko, SpA(K),MSi selaku Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Divis  Tumbuh Kembang menjabarkan beberapa 'pesan-pesan' yang bisa kita sampaikan untuk mengubah miskonsepsi yang berkembang di masyarakat tentang imunisasi, diantaranya

1. Semua warga negara (dengan berbagai tingkatan sosial ekonomi dan agama) melakukan imunisasi, karena imunisasi sudah terbukti bermanfaat mencegah penyakit berbahaya dan aman untuk bayi dan anak. Contohnya, cobalah kita bercermin, saya pribadi beruntung sekali saat itu senang datang ke POSYANDU, bubur kacang hijaunya enak, dan kalian ingat tidak saat masih SD guru kalian berkata "gak sakit kok, cuma seperti digigit semut" bersyukurlah saya percaya dengan kalimat ajaib itu, sekarang saya bisa hidup dengan normal tanpa kecacatan.

2. Manfaat dan keamanan vaksi diawasi, diteliti, dibuktikan dengan dipublikasikan di media ilmiah oleh para ahli di lembaga penelitian berbagai negara. Bayangkan, sudah terbukti bukan, karena seluruh negara di dunia mendukung imunisasi, saya sih tak mengerti bagaimana orang bisa menolak cara sehat yang murah ini?

3. Imunisasi terbukti merangsang peningkatan kekenalan spesifik, bukan menekan kekebalan. Berbeda dengan ASI yang memberikan kekebalan non spesifik, artinya ASI dan imunisasi keduanya sangat penting dan wajib untuk kelangsungan hidup anak, keduanya saling melengkapi.

4. Bayi dan anak yang imunisasinya tidak lengkap bahkan tak pernah diimunisasi akan sangat mudah terserang penyakit berat, cacat hingga meninggal karena tidak punya kekebalan spesifik. Oleh karena itu setiap anak berhak mendapatkan imunisasi berdasarkan Konvensi Hak Anak, UU Kesehatan No. 36 Tahun 2006 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.

5. Isu-isu menolak imunisasi bukan dari para peneliti imunisasi, isu tersebut tentunya adalah berita bohong yang dapat mengakibatkan wabah sehingga banyak bayi dan anak sakit berat, cacat hingga meninggal. Apa kalian percaya jika bukan ahli yang berbicara? tentu tidak bukan! tentunya kita harus tahu sumber berita/isu penolakan imunisasi itu berasal dari mana, akurat atau tidak.

6. Tidak benar bahwa vaksin teknologi terbaru mengandung zat berbahaya yang terbuat dari darah, nanah, janin yang digugurkan atau organ binatang dan manusia, halooo, memang sekarang zaman batu? saya rasa orang yang percaya akan hal ini kebanyakan nonton film deh, hehehe. Dan perlu diingat bahwa vaksi dengan teknologi terbaru tidak akan menyebabkan penyakit berbahaya.

7. Majlis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah melarang imunisasi. Kemenkes berani berkata demikiankarena memang sudah terbukti, bahkan dalam temu blogger saat itu juga hadir Wakil Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Anwani Faisol yang menegaskan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 04 Tahun 2016 Tentang Imunisasi di bagan kedua perihal Ketentuan Hukum bahwa :
  1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh manusia (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
  2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
  3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
  4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak diperbolehkan, kecuali digunakan pada keadaan darurat, belum ditemukan pengganti vaksin yang halal dan suci serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
  5. Dalam hal jika seseorang tidak diimunisasiakan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib
  6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan.
Indra Rizon, SKM, M.Kes (moderator) - Dr. Prima Yosephine, MKM - Dr.dr. Soejatmiko, SpA(K),MSi - KH Arwani Faisol

8. Vaksin untuk program pemerintah di Indonesia adalah buatan PT Biofarma, bukan buatan Amerika. Bahkan vaksin buatan PT Biofarma ini sudah diekspor ke 132 negara termasuk 40 negara berpenduduk mayoritas muslim. So, pastinya sebelum masuk negara-negara muslim tersebut vaksinnya di periksa dulu dong, dan sudah terbukti lolos dan dipakai, tentu halal pastinya.

9. Pemerintas Indonesia baru mampu menyediakan vaksin yang gratis diantaranya Hepatitis B, Polio, BCG, Pentavalen (DPT-HepB-Hib), Campak, DT dan TT. Sedangkan vaksin-vaksin yang belum disediakan (digratiskan) oleh pemerintah sama pentingnya untuk penyakit yang berbahaya, belum disediakan karena memang belum tersedia biayanya, dan satu hal yang pasti, harga vaksin-vaksin tersebut lebih ekonomis daripada biaya pengobatan dan perawatan jika terkena penyakitnya. Benarkan?

   Itulah 9 pesan atau bisa saya katakan sebagai poin inti yang hatus kita ketahui tentang vaksin dan imunisasi yang wajib kita sebarkan untuk mewujudkan hak kesehatan anak di tanah air, bayangkan saja jika itu anak kita atau saudara kita, pasti hati kita tergugah untuk melakukan hal baik ini. Kemenkes sudah bekerja semaksimal mungkin dan akan terus maju untuk mensejahterahkan anak Indoensia melalui program-program unggulannya, selanjutnya tinggal kita sebagai orang tua, calon orang tua yang memiliki anak atau akan memiliki anak untuk memilih, mau hidup sehat atau tidak? pilih yang murah dan gratis atau mahal? kalau dipikir-pikir beruntung sekali saya memiliki Ibu yang memberikan hak imunisasi kepada saya sehingga sekarang saya bisa menulis tulisan ini, semoga bermanfaat.

3 comments

  1. Wah, aktual sekali tulisannya. Semoga makin banyak orang tua yang sadar ya untuk memberikan imunisasi pada anaknya :D

    ReplyDelete
  2. Imunisasi memiliki dua mata sisi, satu dilihat dari sudut medis dan dua dari sudut agama

    So, lebih baik beropini menurut apa yang menurut kita perlu kita sampaikan

    ReplyDelete
  3. Imunisasi itu harus krn mrpk hak anak. Nnt jangan lupa beri imunisasi anaknya dan temani istri ke dokter utk imunisasi anak

    ReplyDelete