Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan?

Masih sesak rasanya dada ini, meskipun duduk saya merasa sedang berlari bersama Adinia Wirasti dan Prisia Nasution dalam film garapan sutradara Dinna Jasanti yang berjudul Laura & Marsha (2013). "Lo gak akan takut kehilangan apa-apa kalau lo gak punya apa-apa" dialog yang diucapkan Marsha itu masih saya ingat, saya suka sekali kalimat tersebut. Sayangnya, beberapa orang mungkin menganggap hal itu yak akan mungkin, bagaimana bisa tak punya apa-apa, apalagi tabungan, penting banget loh buat kita miliki di zaman cashless ini, satu kartu bisa apa saja, tapi harus nabung dulu di Bank, kenapa ?


   Rasanya tak mau rugi, dengan kopi seharga baju bermerk tapi diskonan di salah satu mal di Depok banyak orang rela berlama-lama duduk, termasuk saya terkadang, perbandingannya dengan apa ? kenyamanan. Sejujurnya, saya pernah membaca postingan akun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini giat mempromosikan dirinya ke hadapan publik, @LPS_IDIC nama akunnya, fakta yang LPS sebutkan bahwa generasi milenia saat ini lebih banyak menghabiskan uang untuk ngopi dibandingkan menabung, miris gak sih? 

Menurut saya, ini seperti dua sisi mata uang, ada benar dan salah. Benarnya, untuk 'ngopi' yang hits belakangan ini memang saya akui terbilang boros, tapi hal itu salah juga karena ternyata banyak bank yang memberikan promo, diskon dan gratisan jika kalian ngopi dan bayar pakai kartu, benar tidak? Terkadang saya melakukannya, selain keuntungan tadi, menabung masih memiliki sederet fungsi lainnya, untuk simpanan masa depan dan lainnya, tapi bagaimana jika terjadi hal yang tak diinginkan pada tempat kita menanbung? akankah kita rugi? jangan-jangan itu yang membuat ada yang belum punya tabungan di bank hingga saat ini? mulai dari sekarang, stop berpikiran buruk tentang hal-hal itu, pasalnya sekarang sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang sudah saya singgung di awal tadi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di IndonesiaSemua bank di wilayah Indonesia termasuk, bahkan cabang bank asing yang ada di Tanah Air, sampai Bank Pengkreditan Rakyat, baik bersifat konvensional maupun syariah, telah menjadi bank peserta penjaminan simpanan LPS. Simpanan yang dijamin tak hanya jenis tabungan saja, giro, deposito, sertifikat deposito hingga bentuk lainnya juga mendapatkan jaminan dengan nilai yang berbeda-beda dengan suku bungan yang berbeda pula, namun sejak 13 Oktober 2008 saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank mencapai maksimal 2 Milyar Rupiah loh, waw !



Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat Nasional dan Internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi Bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan’ adalah visi yang dipegang LPS hingga saat ini, namun ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar simpanan kita memenuhi syarat layak bayar, 3T sebutannya, terdiri dari :
  • Tercatat dalam pembukuan Bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamin
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank
Dannn, ada langkah-langkah yang harus kalian lakukan juga jika ingin simpanan kalian dijamin oleh LPS, mau tau apa saja ? harus dilakukan ya, awas kalau gak, udah saya kasih nih tipsnya, cekidot!
  1. Kalian harus sering cek saldo dan buku tabungan dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik untuk menghindari ketidakcocokan catatan tabungan anda dengan bank.
  2. Cek bunga penjaminan LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bungan yang diberikan tidak melebihi bungan penjaminan LPS.
  3. Hindari kredit macet, lunasi kewajiban tepat pada waktunya.
Nah, jika kalian sudah mengikuti langkah diatas itu artinya kalian siap untuk menabung di bank dengan benar, lebih aman, keunangan terpantau, transaksi lebih mudah, serta banyak promo dan diskon yang akan kalian dapatkan. So, jaminan dari LPS yang diawasi oleh OJK sangat membantu banyak orang saat ini, yang diperlukan hanyalah sosialisasi, penyampaian berita tentang hal ini agar tepat sampai di masyarakat, yuk bantu sebarkan, bisa loh kalian cek hastag #LPSSahabatNasabah sekarang juga.



6 comments

  1. Hayo, jangan borooss. Uangmu itu banyak tapi alokasinya enggak karuan.
    Hmmm

    ReplyDelete
  2. menarik mas infonya, jadi lebih paham tentang maksimal simpanan
    awalnya, saya kira bebas sampe berapa m kayak deposito gitu :)

    ReplyDelete
  3. nice post, jadi tahu nih, nambah pengetahuan :)
    salam kenal :)

    ReplyDelete