Ingat Keluarga, Ingat Keselamatan & Kesehatan Kerja Donk Pastinya !

Memasuki sebuah gedung di Ibu kota, kakiku terhenti seakan ada orang menarik dari belakang, pandanganku lurus kearah depan dengan mata yang seakan berputar 360 derajat melihat megahnya bangunan ini, tiang penopang gedung ini berdiri kokoh menjungjung sebuah cerita yang dilukiskan di langit-langit gedung yang sejatinya akan menjadi kebanggan kota ini dalam waktu dekat. Sayangnya, ketika menengok ke kanan ada 'mereka' yang berhelm biru sedang duduk melakukan tahap akhir dalam pembangunan gedung ini, ya, mungkin pembersihan yang saya maksud, 'mereka' yang nantinya akan dilupakan ketika gedung ini mulai beroperasi nampak senang, jelas terlihat senyum dan canda tawa mereka hingga kalimat tersebut jelas saya dengar. "Akhirnya kita bisa pulang bertemu keluarga di rumah ya..".

***
Creative photo by @ulie on Instagram

   Sebuah keberuntungan bagi saya bisa hadir bersama Blogger lainnya di Jakarta Convention Center (JCC) Jumat (11/11) lalu untuk berbincang bersama para pakar dalam dunia konstruksi yaitu Dr. Ir Darda Daraba, M.Si. serta Ir. Lazuardi Nurdin membicarakan salah satu aspek penting yang selalu diperhatikan oleh Kemenetrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mengapa K3 ? Mari kita membicarakan kemungkinan terburuk yang akan terjadi untuk 'mereka' yang kita sebut pekerja. "Ada dua faktor utama penyebab kecelakaan kerja" ujar Pak Darda, ".....diantaranya ialah berasal dari perilaku yang tidak aman, yang justru dari para pekerja itu sendiri" lanjut beliau, maksudnya adalah tingkat kesadaran yang justru kurang mengingat pekerja konstruksi memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar ketika mereka bekerja. Solusinya? Ikuti prosedur yang berlaku, kerjakan sesuai skill / keterampilan serta keseriusan saat bekerja. Terbilang simple, namun sudahkah dilakukan?

Selain hal personal diatas, kondisi ruang kerja (di lapangan) juga sangat berpengaruh terhadap tingginya potensi kecelakaan, kondisi tidak aman (Unsafe Condition) disebutnya. Kondisi seperti ini yang nantinya akan melibatkan alat pelindung diri (APD) mulai dari kepala hingga ujung kaki, serta melibatkan kondisi tempat kerja yang seharusnya memiliki standar keselamatan dan kesehatan kerja seperti toilet dengan air bersih, ruang yang cukup memiliki ventilasi udara  serta ruang kesehatan.

Narasumber acara  Dr. Ir Darda Daraba (kiri), Ir Lazuardi Nurdin (kanan) beserta moderator
(sumber :  fanpage Infrastructure Asia)

Dalam hal ini, Kemen PUPR berusaha merencanakan dan mewujudkan pembangunan dengan baik sesuai kaidah-kaidah perencanaan yang akuntable, transparan dan profesional tentunya, semua jelas terlihat dari butir - butir kebijakan yang telah ditandatangani Djoko Kirmanto pada Februari 2009 lalu, berisi sebagai berikut :
  1. Memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakan secara konsisten oleh semua pihak. Terdiri atas UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen K3 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang penitian pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja harus ditegakan serta disosialisasikan kepada setiap unit kerja dan mitra kerja dilingkungan Kementrian PUPR.
  2. Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan. Sesuai dengan tujuan K3 dalam melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di sekitar.
  3. Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang di sekitarnya. Butir ini hampir sama dengan yang sebelumnya, namun bermakna lebih spesifik ketika kata 'tanggung jawab' mulai dituliskan, K3 memberikan perlindungan kepada setiap orang dilokasi kerja untuk bekerja sesuai dengan prosedur serta skill yang tepat.
  4. Memastikan semua potensi bahaya disetiap tahapan baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja. Dalam butir ini ditegaskan perlunya sebuah 'peninjauan' pada proses awal sebelum kegiatan dimulai dengan melibatkan seluruh aspek terkait.
  5. Memastikan penerapan sistem menajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna mengeliminasi, mengurangi, dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja. Semua kegiatan yang terkait sistem manajemen kegiatan K3 harus dimonitor dan dievaluasi oleh unit kerja terkait sebagai bahan peninjauan serta pengkoreksian sesuai dengan bukti yang nyata.
  6. Memastikan peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan sistem manajemen K3 dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemampuan / kompetensi K3 harus dimiliki oleh setiap tenaga terkait demi menjalani tugasnya dengan baik, lulus pelatihan serta menguasai keahlian sesuai bidang terkait.
  7. Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Departemen Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat. simplenya, memasang kebijakan K3 ini di setiap ruang kerja serta melakukan sosialisasi rutin akan adanya kebijakan ini agar semua pihak yang terlibat tahu dan mengerti.
Keteladanan, Keutamaan, Integrasi, Kompetensi, serta Pengetahuan adalah untuk KESELAMATAN
***

Masih memandang dan mendengarkan pembicaraan mereka, kampung halaman memang terasa jauh lebih indah jika diceritakan, yang kita tahu memang banyak dari para pekerja konstruksi yang justru dari luar kota, "kerja proyek"  kalau tak salah mereka menyebutnya. Watu kontrak kerja yang cukup lama jelas membuat mereka kangen rumah, tapi gak homesick sih kalau mereka, karena jika sakit mereka akan kehilangan sedikit hak mereka, cukup dengan pergi ke klinik yang disediakan atau obat warung sudah menjadi andalan mereka untuk menyembuhkan diri. Untuk yang tak terduga? 

yuk tonton video ini terlebih dahulu...



***
Dinamakan sebuah kecelakaan pasti karena tak terduga, jika direncanakan? itu lain lagi ceritanya. Bersamaan dengan 7 butir kebijaksanaan tadi, Kementrian PUPR beserta mitra terkait pasti ingin keseluruhan tercapai bahkan zero accident. Untuk itu, ayo utamakan Keselamatan dilingkungan pekerjaan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tediri dari helm pelindung kepala, rompi, sarung tangan, safety shoes (boots), kaca mata serta APD lainnya sesuai dengan pekerjaan dilokasi. Dan untuk keselamatan, pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja harus dilakukan pada tahap awal mula kerja, kemudian berkala hingga sampai tahap akhir masa kerja. Dengan kata lain K3 merupakan hal yang harus dimulai dari diri sendiri mulai dari rumah, untuk kembali kepada diri sendiri yang akan mengantarkan kita kembali sampai kepada keluarga tercinta di rumah

Salah satu APD yang harus dipakai ketika memasuki area proyek yaitu Helm pelindung kepala
(dok pri)

Salah satu pekerja proyek yang saya lihat di sekitar, pengguna helm, sepatu serta rompi
(dok pri)
   
   Setelah Pak Darda menutup diskusinya tentang kebijakan sistem manajemen keselamatan kerja, Merak Room 1 JCC tak langsung sepi, pasalnya Pak Lazuardi langsung melanjukan diskusi tersebut dengan pembahasan Penerapan Sistem Manajemen K3 Bidang PU melalui Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K). Semua pasti sudah direncanakan, tapi kalian tahu tidak kalau ternyata dalam tahap perencanaan ini mitra kerja Kemen PUPR harus memiliki 2 RK3K, lalu apa sih yang dimaksud RK3K sendiri?

RENCANA K3 KONTRAK (RK3K) Adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan sistem manajemen kerja K3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan sistem manajemen K3 Konstruksi Bidang PU. 
RK3K yang pertama adalah "Usulan penawaran", sebagai tahap awal dalam melakukan kegiatan kerja yang biasanya mencangkup identifikasi bahaya, sasaran K3, pengendalian resiko, program hingga biaya serta pengendalian operasional K3 yang dijelaskan dengan sangat terperinci. Sedangkan RK3K yang kedua ialah "Pelaksanaan Pekerjaan", hampir sama untuk daya cangkupnya namun RK3K Pelaksanaan ini juga meliputi pemeriksaan dan evaluasi kerja serta peninjauan ulang kinerja K3. 
Salah satu gambaran proyek pembangunan di Jakarta
Sebagai peraih penghargaan Pangripta Nusantara dalam bidang perencanaan pembangunan berkualitas, DKI Jakarta, kota yang terus melakukan pembangunan ini juga harus meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proses pembangunannya, lebih mengoptimalkan lagi sumber daya yang tersedia serta meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, diharapkan pembangunan di Ibu Kota ini dapat diikuti oleh daerah lain begitupun sebaliknya. "Safety is My Life" tegas Pak Lazuardi mengakhiri acara tersebut bersamaan dengan foto bersama kami para blogger dengan narasumber.

Foto bersama dengan para pengisi acara
(Sumber : fanpage Infrastrusture Asia)

4 comments

  1. Kampung halaman ku biasa aja kalo di ceritakan, ngak ada beda nya dengan kampung2 lain lho, banyak mall banyak restoran dan ngak ada sawah jd ngak indah deh ihik ihik #Kabur

    ReplyDelete
    Replies
    1. berarti cari yang gak sekampung halaman nih kak cum untuk calon pendamping #eh

      Delete
  2. Sistem yang dibangun lengkap dan rinci demi keselamatan dan kenyamanan kerja

    Semoga kedepan semakin lebih baik... Diperhatikan juga kenyamanan keluarga dirumah juga melalui penghasilan yang dibawa pulang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk lebih baik AMIN banget kak, nah ! kalau untuk urusan penghasilan? pastilah itu wkwkwk

      Delete