Kartu Indonesia Pintar, Sudah Sejauh Mana?



   Perjalanan ke Gunung Sunda beberapa waktu lalu sebenarnya masih meninggalkan sedikit cerita. Tepatnya ketika saya sampai di puncak. Tak hanya ucapan ‘Wilujeng Sumping di Gunung Sunda’ yang menyambut saya, tapi juga riang canda anak-anak yang berseragam sekolah. Pemandangan yang sebenarnya sudah jarang sekali saya lihat. Satu anak yang patut dicontoh, ia rela berkorban enggak masuk foto demi mengabadikan teman-temannya, bahkan sampai bergaya kodok untuk mendapatkan angle yang bagus. Tipe teman yang wajib kalian cari di zaman sekarang ini, hehe.

Jadi ingat masa sekolah dulu. Jujur, kalian pasti pernah ingin kembali ke masa sekolah kalau melihat anak-anak SD, SMP, atau SMA lagi tertawa menikmati hidup! Atau kalian yang sering berkomentar “Puas-puasin dulu ketawa, kalau udah kerja pasti tertawanya kurang lepas?” haha. Siang itu di puncak Gunung Sunda saya tiba-tiba ingin kembali ke masa-masa sekolah. Masa di mana saya jarang memikirkan tentang kesulitan hidup, hanya PR Matematika mungkin.

Apa Itu Kartu Indonesia Pintar?

Sekolah sekarang dan dulu itu berbeda. Hal ini harus saya tanamkan di pikiran agar tak memikirkan hal yang salah, iri dengan anak-anak yang masih sibuk berfoto. Semua berubah, termasuk sistemnya yang semakin membaik dan dekat dengan teknologi. Termasuk ketika program pemerintahan Pak Jokowi-JK, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hadir di tengah pendidikan kita.

Sebelum membicarakan KIP, sebaiknya kita kenalan dulu dengan Program  Indonesia Pintar. Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang difokuskan pada sisi pendidikan, yaitu membantu biaya personal pendidikan untuk anak-anak kurang mampu. Dengan adanya program ini, lahirlah Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat penyalurannya.


Siapa saja sih yang berhak menerima KIP ini? Banyak orang, termasuk saya, berfikir kalau penerima KIP ini hanya orang miskin saja. Faktanya tidak, KIP yang berada di dalam Program Indonesia Pintar memiliki dasar hukum yang sudah ditetapkan. Banyak banget dasar hukumnya, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan, dan masih banyak lagi.

Dan yang menerima/mendapatkan serta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini tentunya harus sesuai ketentuan. Peserta Didik penerima KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial.

Tak hanya miskin atau rentan miskin, namun Peserta Didik penerima KIP juga berasal dari usulan satuan pendidikan. Bisa karena anak tersebut yatim dan/atau piatu, berkebutuhan khusus di sekolah reguler, orang tuanya narapidana di lembaga permasyarakatan, terkena bencana alam, serta Peserta Didik yang merupakan korban musibah atau konflik. Kategori di atas bisa mendapatkan KIP. Dengan KIP, Peserta Didik penerimanya bisa menggunakan uang tersebut untuk membeli pakaian sekolah, buku tulis, transportasi, biaya kursus, hingga uang saku. Intinya harus digunakan dengan tepat.


Berapa sih besarnya dana dari KIP ini? Beda-beda! Tergantung tingkat pendidikannya. Untuk SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar 450,000/tahun, SMP/MTs/Paket B 750,000/tahun, dan SMA/SMK/MA/PaketC mendapatkan 1 Juta/tahun.

Sudah Sampai Mana Program Indonesia Sehat, ini?

Hingga saat ini, Kemendikbud telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 ke 16,8 juta siswa. Jumlah tersebut duah mencakup seluruh jenjang pendidkan (SD, SMP, SMA, dan SMK), dan sudah bisa mengambil dana penerimaan melalui tabungan masing-masing. Oh iya, buat kalian yang belum tahu, atau kurang faham, jadi KIP ini seperti kartu ATM gitu, jadi ketika danya masuk mereka bisa langsung ambil di ATM terdekat. Dan ini langsung ke penerimanya, sehingga tepat sasaran.


Penggunaannya yang mirip dengan kartu ATM tentu membuat Peserta Didik penerima juga bisa memanfaatkannya sebagai cara untuk menabung. Bisa melatih mengelola dana dengan baik, apalagi KIP ini berlaku akumulasi, jika tidak mau diambil karena belum ada keperluan yang harus dibeli, Peserta Didik bisa menyimpannya saja dan mengambilnya sekaligus, nanti. PIP sebagai pengatur KIP juga membuka layanan informasi yang bisa dengan mudah kita akses, ada unit pelayanannya. Bisa langsung menghubungi ke nomor (O21) 5725638, atau HP di 082298973998, 082298973995, atau via email di pipsd@kemdikbud.go.id.

No comments