Mengenal Administrasi Hukum Umum di Indonesia

“Hukum adalah alasan kita terbebas dari nafsu”, kata Aristoteles yang justru saya tahu dari Film Legally Blonde di tahun 2001. Faktanya saya mengetahui hukum itu ‘menyenangkan’ ya dari film yang dibintangi Reese Witherspoon ini, meskipun tak sepenuhnya membicarakan tentang hukum, tapi usaha memperkenalkan betapa menariknya hukum untuk diselami sangat tepat untuk diapresiasi. Dan gokilnya lagi, setelah penantian 17 tahun, film ini dibuat lanjutannya! Legally Blonde 3!!! (karena Legally Blonde 2 sudah rilis di tahun 2003).


   Dari hadirnya film ini saya merasa ada ‘kunci’ yang sebenarnya bisa ditiru untuk memperkenalkan hukum di indonesia. Buat pengemasan yang menyenangkan sehingga sesuatu yang berkaitan dengan hukum bisa mudah untuk dipelajari. Terutama dalam hal pelayanan hukum, di mana organisasi law centernya dipegang oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Yang memiliki sejarah cukup panjang untuk saya ceritakan, bisa kalian cek di portal.ahu.go.id untuk info lebih lengkap.

Awalnya saya juga tak tahu akan Ditjen yang satu ini hadir di Indonesia, namum ketika melihat instagramnya di @Ditjen_AHU, barulah saya mengerti beberapa hal yang dilakukan yang dilakukan melalui kegiatan yang disharenya di platform tersebut. Pergerakan yang terbilang tepat melihat masyarakat zaman now sangat peka terhadap hal yang terjadi melalui sosial media, selanjutnya konsistensi adalah hal yang diperlukan dalam melengkapi pergerakan positif ini.


Sekilas melihat visi dari Ditjen AHU membuat saya pusing, ‘Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum’, padahal pengetahuan tentang hukum yang saya dan banyak orang lain dapatkan ‘biasanya’ hanya saat terkena tilang, atau menonton acara 86 di televisi masa kini, selebihnya hanya berpikir benar atau salah sesuai akal sehat. Tapi tentu itulah tantangannya, apalagi Ditjen AHU bukan berperan dalam hukum-hukum di jalan melainkan hukum yang berada ‘di balik layar’, bersifat administrasi sesuai namanya, yang harus disampaikan dengan baik dan tepat agar tujuan yang ingin dicapai optimal.

Gedung Ditjen AHU sendiri berada di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, tepat di seberang Plaza Festival. Ya, siapa tahu ada yang mau berkunjung dan kepo lebih jauh tentang AHU, seperti yang saya lakukan minggu lalu. Berbincang dengan Bapak Sudaryanto Abdul Chalik, SH selaku Kepala Bagian dan Tata Usaha AHU, dan juga para orang dibalik layar a.k.a admin dari portal web dan medsos AHU. Kesannya? Seru! bahkan ketika pertama kali masuk ke gedung ini saya langsung suka dekorasi lantainya. Seketika jadi pengen berolahraga!


Ditjen AHU memiliki banyak cabang, atau bagian yang memiliki peran-peran tertentu dan semakin spesifik. Seperti Direktorat Tata Negara yang berfungsi membantu menyelesaikan permasalahan naturalisasi, yang sering dibicarakan kalau nonton bola. Direktorat Pidana yang ngurusin penyelesaian Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Direktorat Perdata yang  identik dengan Pengurusan Harta Peninggalan, Pemberian Surat Keterangan Wasiat, hingga Penyelesaian Pendaftaran Fidusia. Juga ada Direktorat Hukum Internasional yang melaksanakan kegiatan yang berfokus pada hukum internasional, seperti perjanjian bilateral. Serta Direktorat Daktiloskopi, yang baru pertama kali saya dengar, tugasnya dalam penyelesaian perumusan dan identifikasi sidik jari.


Sebagai bagian dari pemerintahan saat ini, bergerak ke arah digital adalah hal pasti yang harus dilakukan. Untuk itu sistem pelayanan dari AHU sebenarnya sudah banyak yang online, namun banyak yang belum sadar akan hal itu. Seperti kepengurusan Badan Hukum PT, Yayasan, Perbaikan Data Badan Hukum, semua bisa diajukan secara online. Pengurusan wasiat, fidusia, dan legalisasi pun demikian. Transformasi ini jelas membawa AHU ke babak baru pengenalan administrasi hukum yang kaya banyak orang “ribet” menjadi lebih simple dan bisa dilakukan sendiri, tanpa calo dan tipu-tipu.

Cek potal webnya, kepoin medsosonya, dan jadilah bagian dari keluarga digital AHU, sekarang juga!

No comments